Payment Terms & Conditions
Ketentuan Pembayaran & Early Payment Rebate (EPR)
PT Karya Bersama Teknindo ("KBT")
Dokumen ini mengatur ketentuan pembayaran atas transaksi penjualan barang/jasa dari PT Karya Bersama Teknindo kepada Mitra/Pelanggan (“Mitra”). Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perjanjian tertulis lain yang disepakati para pihak.
Data Acuan Transaksi
Untuk keperluan pembayaran dan administrasi, transaksi mengacu pada data berikut (tidak terbatas pada):
- Nomor Sales Order (SO)
- Nomor Invoice
- Tanggal Invoice dan Tanggal Jatuh Tempo (Due Date)
- Nilai DPP, PPN, dan Total Invoice
- Identitas Mitra (nama/kode Mitra)
- NIK (minimal transaksi menggunakan NIK sesuai ketentuan administrasi KBT)
- (Jika berlaku) NPWP dan/atau data perpajakan lain sesuai regulasi
Default Credit Term
KBT menetapkan Default Credit Term: 90 (sembilan puluh) hari sejak Tanggal Invoice, kecuali dinyatakan lain secara tertulis pada dokumen transaksi (SO/Invoice) atau perjanjian terpisah.
Metode Pembayaran yang Diakui
Pembayaran dianggap sah apabila dilakukan melalui kanal berikut:
- Transfer bank ke rekening resmi PT Karya Bersama Teknindo (sebagaimana tercantum pada invoice/kanal resmi KBT), dan/atau
- Kanal pembayaran resmi lain yang ditetapkan KBT dari waktu ke waktu.
KBT tidak bertanggung jawab atas pembayaran yang dikirim ke rekening selain rekening resmi KBT atau berdasarkan informasi pihak yang tidak berwenang.
Informasi Wajib Saat Pembayaran
Agar pembayaran dapat diproses cepat dan tepat, Mitra wajib mencantumkan informasi berikut pada berita transfer dan/atau bukti pembayaran:
- Nomor Invoice (atau Nomor SO bila diperlukan)
- Nama Mitra / Kode Mitra
- Jika pembayaran untuk beberapa invoice, cantumkan daftar invoice yang dibayarkan.
Apabila pembayaran dilakukan tanpa referensi yang memadai, KBT berhak menunda proses pencocokan (reconciliation) sampai data pendukung diterima.
Konfirmasi & Verifikasi Pembayaran
- Mitra disarankan mengirim bukti transfer melalui kanal resmi KBT.
- Pembayaran dinyatakan terverifikasi setelah dana tercatat pada rekening KBT dan/atau terkonfirmasi pada sistem pembayaran resmi.
- Waktu pemrosesan pencocokan pembayaran mengikuti jam operasional dan prosedur administrasi internal.
Skema Early Payment Rebate (EPR)
Ketentuan Umum
Mitra berhak memperoleh Early Payment Rebate (EPR) apabila melakukan pembayaran lebih cepat dari jatuh tempo, dengan ketentuan sebagai berikut (berdasarkan jumlah hari sejak Tanggal Invoice hingga Tanggal Dana Diterima oleh KBT):
- ≤ 7 (tujuh) hari: Rebate 3%
- 8 – 30 hari: Rebate 2%
- 31 – 60 hari: Rebate 0,5%
- > 60 hari: Rebate 0%
Dasar Perhitungan Rebate
Perhitungan rebate menggunakan nilai dasar invoice berdasarkan DPP (Dasar Pengenaan Pajak), tidak termasuk PPN.
Persyaratan Administratif
Untuk dapat mengikuti skema EPR:
- Minimal transaksi menggunakan NIK sesuai data yang tercatat pada dokumen transaksi.
- Mitra wajib mendaftarkan nomor rekening aktif atas nama Mitra (atau sesuai ketentuan verifikasi KBT) untuk penerimaan EPR.
Apabila data rekening belum terdaftar atau tidak valid, proses pembayaran EPR dapat ditunda sampai data yang benar diterima dan diverifikasi.
Mekanisme Penyaluran EPR
EPR tidak diberikan dalam bentuk credit note, potongan invoice berikutnya, ataupun mekanisme pemotongan transaksi.
EPR akan dibayarkan melalui transfer ke rekening Mitra yang terdaftar, mengikuti jadwal transfer EPR yang ditetapkan oleh KBT (berkala). Jadwal dan ketentuan teknis dapat diinformasikan melalui kanal resmi KBT dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan operasional.
Ketentuan Pajak atas EPR
Pajak yang timbul atas pemberian EPR (apabila terdapat kewajiban perpajakan terkait) ditanggung oleh PT Karya Bersama Teknindo, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Alokasi Pembayaran
KBT akan mengalokasikan pembayaran dengan ketentuan berikut, kecuali ada instruksi tertulis yang jelas dari Mitra:
- Dialokasikan ke invoice yang paling awal (FIFO), dan/atau
- Dialokasikan berdasarkan instruksi pembayaran yang menyebutkan nomor invoice secara spesifik.
Untuk pembayaran sebagian (partial payment), status invoice dapat tetap dianggap outstanding sampai pelunasan terpenuhi sesuai nilai tagihan.
Keterlambatan Pembayaran & Kebijakan Pembatasan Pengiriman
Apabila pembayaran melewati jatuh tempo:
- Hak EPR mengikuti ketentuan pada poin 6 (umumnya tidak berlaku apabila melewati batas waktu skema),
- KBT dapat melakukan langkah penagihan sesuai prosedur internal, dan
- KBT berhak menerapkan pembatasan pengiriman dan/atau pembatasan pemrosesan order berikutnya sampai seluruh kewajiban pembayaran Mitra diselesaikan.
Retur, Klaim, dan Koreksi Dokumen
Apabila terjadi retur, klaim, atau koreksi nilai transaksi:
- Penyesuaian dilakukan melalui dokumen resmi (mis. credit note, revisi invoice, atau dokumen lain yang berlaku).
- Perhitungan kewajiban pembayaran dan/atau EPR dapat menyesuaikan nilai DPP setelah koreksi disetujui.
Ketentuan Penutup
Ketentuan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu untuk menyesuaikan regulasi dan kebijakan internal KBT. Versi terbaru yang tercantum pada website KBT dianggap sebagai acuan yang berlaku.